SRIKANDI adalah aplikasi umum PERTAMA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dasar hukum aplikasi Srikandi yang wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Pusat/ Daerah/ Kementerian/ Lembaga ini tertuang pada :

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis