SRIKANDI adalah aplikasi umum PERTAMA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dasar hukum aplikasi Srikandi yang wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Pusat/ Daerah/ Kementerian/ Lembaga ini tertuang pada :

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *