Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Menanggapi persoalan pengusulan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan untuk mengatur aktivitas Angkutan Batubara Jalur Sungai.

Dikatakan Ivan, usulan ini sebenarnya sudah lama disampaikan oleh Komisi III kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk pembuatan Pergub.

“Kami mendukung, kalau memang itu yang paling efektif untuk angkutan batubara jalur sungai ya segera,” ujar Ivan.

Menurutnya, dengan adanya pembuatan Pergub sebagai payung hukum sementara dalam operasi sungai. Pergub juga akan mempermudah untuk proses pembuatan Perda nantinya.

Selain itu, mengenai anggaran yang diusulkan dinas Perhubungan senilai Rp 3,2 miliar untuk operasional angkutan batubara jalur sungai, Ivan mengatakan selagi untuk kebaikan daerah pihaknya menyetujui itu.

“Pada prinsip nya DPRD, kalau itu kebutuhan, ya nanti di APBD perubahan akan kita bahas,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas perhubungan tengah mengusulkan peraturan gubernur (Pergub), untuk penertiban Angkutan Batubara Jalur Sungai, menunjang pembuatan peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, SPD dan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo mengatakan dalam penertiban jalur sungai, belakangan ini pihaknya belum memiliki anggaran.

“Usulan kita ini sekitar 3,2 miliar, cuman ini masih pengkajian, dan ini masih bisa berubah,” kata Bambang sata ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *